Tito Karnavian Sebut Dana Otsus Papua Akan Dilanjutkan Selama APBN Mencukupi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua kepada Komisi II DPR RI agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Melalui revisi UU Otsus Papua itu pemerintah siap menampung berbagai aspirasi, termasuk melanjutkan dana otsus Papua.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dana otsus Papua akan dilanjutkan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencukupi. Pengajuan revisi UU Otsus Papua ke dalam prolegnas 2020 dilakukan mengingat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua akan berakhir 2021.
"Apakah dana otsus akan dilanjutkan? Kalau memang pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk itu, kenapa tidak. Kalau seandainya tidak bagaimana? Pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi di lokal dan legislatif sehingga pembahasan revisi UU Otsus Papua harus bottom up dan top down ," katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Mantan Kapolri itu menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai aspirasi mengenai RUU Otsus Papua. Selain membahas dana otsus yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, Tito siap menerima aspirasi mengenai masalah ekonomi, perizinan, royalti hingga bagi hasil yang lebih besar.
Pemerintah akan mengevaluasi program-program yang bersumber dana otsus dan implikasinya bagi masyarakat. Selain itu, Tito menjamin pemerintah akan menerima berbagai aspirasi mengenai pembahasan RUU Otsus Papua tersebut, termasuk di luar aspek keuangan dan ekonomi. Menurutnya yang penting masukan-masukan tersebut untuk memajukan Papua dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Apa pun idenya untuk percepatan pembangunan Papua pasti akan kami tampung," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama