Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Tito Raih Gelar Petua Panglima Hukom dari Wali Nanggroe Aceh, Ini Maknanya
Advertisement . Scroll to see content

Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara

Selasa, 01 September 2020 - 10:13:00 WIB
Tito Karnavian Tegur Keras 2 Bupati di Sulawesi Tenggara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kedua bupati di wilayah Sulawesi Tenggara itu dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Teguran keras tersebut tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, 2 bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” ujar Dirjen Otda Akmal Malik di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Dalam surat tersebut menyebutkan, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada ketika datang ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

Begitu juga dengan Bupati Muna Rusman Emba pada 13 Agustus 2020 dalam kegiatan berjalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai Tugu Jati diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.

“Menurut Mendagri, kegiatan 2 kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 1b UU Pemda sangat jelas, kepala daerah dan wakilnya harus menaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Sementara saat ini tengah diberlakukan protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

“Berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut