Tjahjo Kumolo Minta ASN Sesuaikan Sistem Kerja dengan Kebijakan New Normal
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta mempersiapkan diri menyesuaikan sistem kerja menjelang penarapan kehidupan normal baru atau new normal. Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyiapkan skema new normal bagi ASN mulai 5 Juni 2020 demi menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Namun penerapan new normal harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan ASN agar tak terjangkit virus covid-19.
"Melalui surat edaran itu kami berharap ASN bisa menyongsong kehidupan normal baru di tengah pandemi covid-19," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dalam surat edaran itu Tjahjo mengatakan ada sejumlah sistem kerja yang bisa disesuaikan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yang pertama fleksibilitas dalam mengatur lokasi bekerja yaitu membagi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan tugas kedinasan di rumah atau work from home.
Anies Pangkas Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Jakarta 25 Persen, Dialihkan untuk Bansos
Tjahjo mengingatkan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistem pembagian tersebut yaitu penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja serta memastikan kedisiplinan ASN. Selain itu PPK juga diminta menyiapkan dukungan sarana dan prasarana seperti penggunaan teknologi dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.
"PPK diminta menyesuaikan sistem kerja dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi," ucap Tjahjo.
Secara teknis detail sistem kerja akan diatur lebih lanjut oleh PPK. Sistem kerja ASN juga diminta memperhatikan kondisi terkini penyebaran covid-19 yang bisa berbeda-beda di setiap daerah.
"PPK bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan surat edaran ini. PPK juga diminta melakukan evaluasi berkala terkait penerapan surat edaran ini," ujar Tjahjo.
Editor: Rizal Bomantama