Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Lockdown Kantor Pemerintah, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan
JAKARTA, iNews.id - Kantor pemerintahan dipastikan tidak ada lockdown meski kasus Covid-19 kembali melonjak saat ini. Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara (Menpan RB) No.67/2020 mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai surat edaran tersebut, yakni berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi.
“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, enggak ada karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, kantor kementerian bisa menerapkan sistem masuk kerja kerja 50 persen dan selebihnya dari rumah atau Work From Home (WFH).
"Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10 persen, enggak ada yang masalah,” ucapnya.
Diketahui dalam SE Menpan RB No.67/2020 menyebutkan untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 100 persen.
Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen.
Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Selanjutnya, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Editor: Kurnia Illahi