Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN

Rabu, 09 September 2020 - 02:35:00 WIB
Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN-RB) telah menerbitkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut diterbitkan terkait daerah atau provinsi yang masuk dalam zona merah alias berisiko tinggi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9/2020) malam.

Tjahjo memaparkan, pemerintah harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara baik dan efektif.

Namun agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, pegawai ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020. Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut