Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN

Rabu, 09 September 2020 - 02:35:00 WIB
Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN-RB) telah menerbitkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut diterbitkan terkait daerah atau provinsi yang masuk dalam zona merah alias berisiko tinggi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/9/2020) malam.

Tjahjo memaparkan, pemerintah harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Hal itu, untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara baik dan efektif.

Namun agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, pegawai ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020. Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Zona Risiko Tinggi dan Sedang

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Agustus 2020, terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan risiko tinggi, 230 kab/kota dengan risiko sedang, 151 kab/kota dengan risiko rendah, 42 kab/kota tidak ada kasus dan 26 kab/kota tidak terdampak.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi instansi pemerintah yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Dia menuturkan, PPK di instansi pemerintah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen jika berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus.

Untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

Sedangkan instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen.

Sementara instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Tjahjo menambahkan, jika suatu Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.

"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Tjahjo meminta protokol kesehatan tetap dijalankan secara tegas oleh ASN, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor meski ada ketentuan penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor.

Dia berharap pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDM aparatur. Beberapa aturan itu yakni:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020,
2. PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
3. PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan
4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut