Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Telah Buka Pendaftaran TKA 2026, Siswa Punya Waktu Persiapan Lebih Panjang
Advertisement . Scroll to see content

TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:19:00 WIB
TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Maneger Nasution

Anggota Ombudsman RI

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran ujian dan pencapaian target administratif. Negara juga harus memastikan bahwa setiap murid memperoleh perlakuan yang adil dan bebas dari pungutan liar. 

Di samping itu, murid-murid juga tidak boleh mendapat tekanan dan terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan. Keberhasilan TKA harus dilihat dari seberapa jauh negara mampu menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Pendirian ini penting karena pendidikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut masa depan generasi muda. Jika kebijakan pendidikan dilaksanakan tanpa pengawasan yang memadai, tujuan baik sekalipun dapat menyisakan persoalan dalam praktiknya.

Murid dan orangtua tentu berpotensi menjadi pihak yang menanggung akibat dari informasi yang tidak jelas, prosedur yang tidak konsisten, fasilitas yang tidak memadai, atau tindakan penyelenggara yang melampaui kewenangannya.

Mengantisipasi Risiko

TKA diselenggarakan untuk mendapatkan gambaran capaian akademik murid melalui pengukuran yang terstandar. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tujuan pengukuran akademik harus dibedakan dari cara penyelenggaraannya. Hasil yang terstandar tidak otomatis menjamin proses yang adil apabila tata kelolanya bermasalah.

Dalam cara pandang pengawasan pelayanan publik, maladministrasi tidak selalu muncul dalam bentuk penyimpangan besar. Ia dapat berawal dari kelalaian sederhana yang dibiarkan, informasi yang tidak disampaikan secara utuh, keterlambatan penanganan masalah, ataupun keputusan administratif yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.

Pesan pentingnya adalah penyelenggara pendidikan tidak cukup hanya bekerja berdasarkan kebiasaan atau instruksi internal. Setiap tindakan harus memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pencegahan maladministrasi harus dimulai sebelum muncul kerugian, bukan setelah murid atau orang tua mengajukan protes atau keberatan.

Lima Titik Rawan yang Harus Diawasi

Pertama, pungutan yang tidak semestinya. TKA tidak dipungut biaya. Karena itu, sekolah tidak boleh membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pelaksanaan TKA kepada peserta dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan resmi.

Kebutuhan operasional harus ditangani melalui mekanisme pembiayaan yang sah. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang jelas agar tidak terjebak pada pungutan yang diklaim sebagai kewajiban.

Kedua, pemaksaan terhadap murid. Ketentuan TKA perlu dipahami secara benar, termasuk keikutsertaannya bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan dari satuan pendidikan. Sekolah boleh memberikan sosialisasi tentang manfaat TKA, tetapi sekolah tidak boleh mengubah sosialisasi menjadi intimidasi. Ancaman terhadap kelulusan, tekanan psikologis, ataupun pembatasan layanan pendidikan karena pilihan murid harus menjadi perhatian pengawasan apabila bertentangan dengan ketentuan.

Ketiga, ketidaksetaraan akses. Pelaksanaan tes berbasis komputer membutuhkan perangkat, jaringan internet, pasokan listrik, ruang ujian, dan tenaga pelaksana yang memadai. Tidak boleh membebani murid dengan keterbatasan fasilitas. Sekolah dan dinas pendidikan harus mengantisipasi kendala sejak awal, termasuk melalui pengaturan lokasi pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat, kelalaian dalam penyelenggaraan. Harus ada mekanisme penanganan yang jelas terkait gangguan teknis yang mungki terjadi, keterlambatan ujian, ketidaksiapan pengawas, dan tidak ketinggalan kesalahan administrasi peserta.

Murid tidak boleh menanggung kerugian akibat kelalaian penyelenggara. Setiap gangguan harus dicatat dan diselesaikan berdasarkan prosedur operasional, bukan melalui keputusan spontan yang berpotensi merugikan peserta.

Kelima, pelanggaran integritas dan tidak transparanan. Misalnya kebocoran soal, manipulasi data, pemberian perlakuan istimewa, atau penyimpangan dalam pelaksanaan, hal itu semua dapat merusak kepercayaan terhadap hasil TKA. 

Namun, dugaan pelanggaran juga tidak boleh langsung dijadikan dasar pemberian sanksi tanpa pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan. Integritas ujian harus dijaga bersamaan dengan perlindungan hak peserta.

Pengawasan Harus Hadir Sebelum Masalah Membesar

Pendekatan paling efektif dalam mencegah maladministrasi TKA adalah memperkuat pengawasan preventif. Pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan setelah persoalan terjadi. Pengawasan harus bekerja sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dinas pendidikan, serta Kementerian Agama sesuai kewenangannya harus memberikan kepastian bahwa informasi mengenai TKA tersampaikan secara seragam dan mudah dipahami. 

Kedua, sekolah wajib memastikan kesiapan sarana, petugas, dan prosedur penanganan masalah. Simulasi adalah kesempatan untuk menguji sistem dan menemukan kelemahan sebelum ujian berlangsung. Sekolah juga harus memiliki mekanisme pencatatan kendala agar setiap masalah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pengawasan harus berbasis risiko. Sekolah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, kendala geografis, atau persoalan teknis perlu memperoleh pendampingan lebih intensif.

Keempat, kanal pengaduan harus mudah diakses dan responsif. Murid dan orang tua perlu mengetahui tempat melapor apabila mengalami pungutan, intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak patut. Pengaduan itu harus ditindaklanjuti secara terukur, dengan perlindungan terhadap pelapor dan kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.

Kelima, hasil pengawasan harus menjadi dasar perbaikan. Pemerintah perlu mengevaluasi pola gangguan, pengaduan, dan ketidakpatuhan prosedur untuk mencegah persoalan serupa berulang. 

Jangan Mengorbankan Hak Murid demi Administrasi

TKA harus ditempatkan sebagai instrumen pendidikan, bukan sebagai beban birokrasi yang mengabaikan hak peserta didik. Standarisasi dan keadilan dalam proses penyelenggaraan, keduanya sama pentingnya dalam proses TKA.

Murid tidak boleh dipaksa, orang tua tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sah, dan peserta tidak boleh dirugikan akibat kelalaian penyelenggara. Setiap keputusan harus transparan, setiap prosedur harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan harus memperoleh penanganan yang layak.

Negara harus membuktikan kemampuannya menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara adil dan bebas dari maladministrasi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut