TKN: Prabowo Salah Fatal Sebut Presiden Chief of Law Enforcement
JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menilai Prabowo Subianto membuat blunder dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1/2019). Blunder tersebut yakni ucapan presiden sebagai chief of law inforcement officer.
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan Prabowo berbahaya. Presiden bertugas menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Karena itu, presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum.
”Jadi apa yang disampaikan bahwa presiden adalah chief of law enforcement officer adalah cermin bawah sadarnya untuk gunakan jabatan presiden sebagai alat intervensi hukum,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (17/1/2019).
Hasto mengaku tidak heran Prabowo-Sandi terus melakukan kontrasting. Termasuk, berbagai persoalan lapangan yang diangkat Sandi perlu dicek kebenaran sebagai real case atau bagian dari kemasan untuk menyerang Jokowi.
Mencermati debat itu, Hasto juga menyebut posisi Kai Ma’ruf Amin sebagai cawapres yang memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Pak Jokowi. Hal ini bertolak belakang dengan Sandi yang proaktif. Dalam tata pemerintahan yang baik, apa yang ditampilkan Sandi dikhawatirkan akan menciptakan peluang konflik.
”Sebab konstitusi mengatakan Wapres itu membantu presiden. Dengan demikian posisi yang diambil Kiai Ma’ruf sangat tepat, mendukung kebijakan Presiden,” ujarnya.
Hasto menegaskan, kendati ucapan Ma’ruf singkat, tetapi sangat menohok dan mengandung pesan kuat. Ma’ruf mengajak semua pihak membangun budaya menghormati kaum disabilitas.
”Ini menunjukkan kepiawaian dan kemampuan melihat solusi atas persoalan dan tidak hanya berorasi atau tebar janji,” ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Editor: Zen Teguh