TKN Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo-Sandi
JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Prabowo-Sandi dinilai gagal membuktikan semua dalil permohonannya.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan, pembuktian Tim Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) lemah. Belum lagi jika dilihat secara substansi atau materi permohonan, sangat tidak meyakinkan.
"TKN berkeyakinan bahwa insyaallah MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02," kata Arsul di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mencontohkan bukti-bukti lemahnya gugatan dan pembuktian kubu 02. Tentang kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ternyata hanya menunjukkan bukti surat maupun keterangan saksi hanya yang bicara soal kejanggalan-kejanggalan pemilu bersifat sporadis dan lokal.
"Dan itu tidak jelas, juga hubungan kausalitasnya dengan perolehan suara paslon 02," kata dia.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago menegaskan hal senada. Dengan mencermati fakta-fakta persidangan, majelis hakim MK diyakni tidak akan mengabulkan permohonan Prabowo-Sandi.
Menurut dia, dalam persidangan saksi yang dihadirkan pemohon tidak dapat menunjukkan data bahwa mereka melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagai mana yang dipersyaratkan.
Irma berharap bahwa semua pihak akan menerima putusan MK. Terutama bagi kubu Prabowo-Sandi diharapkan untuk legawa menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, sejak digelar perdana pada Jumat (14/6/2019), sidang PHPU Pilpres 2019 akan memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin hingga Kamis (24-27/6/2019). Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).
Editor: Zen Teguh