TNI AD Pastikan Sanksi 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Penyalahgunaan Amunisi
JAKARTA, iNews.id - Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan. Pelanggaran tersebut masuk ke dalam kategori berat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menuturkan, tindakan tersebut bertentangan dengan doktrin Sapta Marga hingga 8 Wajib TNI.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," tutur Tatang, Kamis (9/6/2202).
Diketahui, Praka AKG diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kemudian, ada Prada YW di Sentani, Jayapura yang kedapatan membawa 44 munisi kaliber 5,56.
Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat