Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Bocah Korban Banjir Sumut Panggil Prabowo Pak Gemoy, Dibalas Pelukan Hangat
Advertisement . Scroll to see content

TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun di NTT

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 22:11:00 WIB
TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun di NTT
Bocah 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dirawat di rumah sakit setelah dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan, Sabtu (21/8/2021). (Foto: iNews/Emanuel Kau Suni)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bocah berusia 13 tahun warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus Seu itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar. 

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan akan diproses secara hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut