TNI AL Gagalkan Modus Pengiriman Pekerja Migran Lewat Kapal Kayu
JAKARTA, iNews.id - TNI AL melalui Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) kembali menggagalkan pengiriman PMI ilegal dengan menangkap yang mengangkut 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Selasa (15/3/2022). Upaya pengiriman dilakukan menggunakan kapal kayu tanpa nama.
Rincian PMI ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 12 laki-laki dan 11 orang perempuan.
Dispenal mengungkapkan, usaha penggagalan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal kayu yang membawa PMI ilegal di Perairan Bagan Asahan.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang segera bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.
"Berhasil menangkap 1 nakhoda dan 3 orang Anak Buah Kapal yang diduga sebagai pengawak serta 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal," tulis Dispenal dalam keterangan tertulis.
Kapal tanpa nama tersebut dibawa dan diamankan di Pos Babinpotmar Bagan Asahan. Sedangkan untuk PMI ilegal, nakhoda dan ABK dilaksanakan proses lanjut di Mako Lanal TBA.
Dispenal mengatakan, hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
"TNI AL tidak akan kompromi terhadap segala hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut dan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan illegal seperti PMI Ilegal yang masih terjadi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq