TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Terumbu Karang Ilegal ke Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Juanda menggagalkan upaya pengiriman puluhan terumbu karang ilegal dari Surabaya ke Malaysia. Terumbu karang ilegal tersebut dikemas dalam 8 boks dengan total 81 kantong.
"Tujuannya Malaysia melalui ekspedisi yang akan dikirimkan via udara melalui Batam di Kargo T1 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 11 Mei kemarin," kata Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Adapun kronologi penggagalan penyelundupan tersebut bermula ketika Satgaspam TNI AL mendapat informasi, bahwa terdapat paket yang ditolak dengan alasan mencurigakan karena diduga terindikasi mirip seperti hewan laut.
"Merespons informasi tersebut, tim bergerak dan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang tersebut melalui X-Ray dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang," katanya.
Data dokumen barang, kata Dani, merupakan makanan ringan, namun hasil X-Tray memperlihatkan sesuatu menyerupai benda hidup.
"Karena mencurigakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan secara manual oleh petugas Bandara dan didapati hasil boks berisikan terumbu karang yang berada dalam kemasan plastik beserta air," ucapnya.
Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, kata Dani, pihaknya berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.
"Berinisial JJS yang berusia 27 tahun, merupakan warga Surabaya dan diamankan di Denpom Lanudal Juanda karena telah melanggar hukum, di mana pengiriman terumbu karang ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah adalah ilegal, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ucapnya.
Dani mengatakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun langsung melakukan penanganan intensif terhadap barang bukti berupa 81 kantong terumbu karang dengan jenis Acanthophilia & Euphyllia Glabressein yang masih hidup.
"Agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," katanya.
Editor: Faieq Hidayat