Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:05:00 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Bangka, Ini Penampakannya
TNI AL menggagalkan penyelundupan 25 ton timah di Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/1/2026). (Foto: Dispenal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Personel TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 25 ton bijih timah di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/1/2026). Timah itu bernilai total Rp12,5 miliar.

Dikutip dari laman TNI AL, Kamis (15/1/2026), pengungkapan kasus itu berawal dari pendeteksian KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi BKO Guskamla I. Mereka mencurigai kapal yang tengah melakukan aktivitas ilegal. 

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut terpadu yang melibatkan unsur KRI Todak-631, Satlap Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satgas Sintelal, serta bersinergi dengan Bea Cukai Pangkal Pinang dan Binda Pangkal Pinang.

Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan beserta empat anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan bijih timah ilegal seberat kurang lebih 25 ton atau sekitar 500 kampil.

"Nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," bunyi keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal). 

Seluruh barang bukti dan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam berbagai kesempatan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan pihaknya akan selalu hadir dalam penegakan hukum di laut serta melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara. 

TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut, khususnya di wilayah perairan rawan pelanggaran, sebagai bagian dari implementasi tugas pokok menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut