TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Yusril, ketentuan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan itu, dijelaskan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, dalam Putusan MK terdapat norma Pasal 27A UU ITE yang merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ketentuan itu mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan badan hukum atau institusi.
Sementara itu, Yusril menilai langkah TNI berkonsultasi dengan Polri merupakan sikap yang wajar. Terlebih, Polri menjelaskan adanya Putusan MK yang membuat TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi.
Dia juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk menyuarakan pendapat.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ungkapnya.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril.
Editor: Puti Aini Yasmin