TNI Tangkap 4 TKI Ilegal di Entikong saat Akan Masuk Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas) mengamankan empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak bekerja ke Malaysia di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau. Satgas juga mengamankan dua pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut.
Dansatgas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pengamanan bermula pada Jumat, 25 September 2020 pukul 02.30 WIB, saat personel Pos Pamtas Balai Karangan memeriksa kendaraan yang melewati pos. Pemeriksaan dilakukan sesuai protap pengamanan perbatasan.
"Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan minibus Toyota Avanza KB 1477 WP warna hitam. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati sopir dan empat penumpang mencurigakan," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/9/2020) malam.
Sesuai portap, kata Mustofa, sopir berikut kendaraan serta penumpang diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman. Dari pemeriksaan sementara, empat penumpang tersebut mengaku berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil pemeriksaan diketahui keempat penumpang berinisial LMA (25), AS (15), SH (20) dan MR (17) mengaku berasal dari daerah Lombok. Mereka akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di daerah Malaysia," tuturnya.
"Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerima di Malaysia," ujarnya.
Mustofa memaparkan, sopir minibus tersebut yang diketahui berinisial TF (37) asal Mempawah, mengaku mengantarkan keempat orang saja. Rute pengantaran, dari Bandara Supadio, Pontianak ke Entikong.
"Menurut pengakuannya pula, tugas seperti ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250.000 tiap orang dari calo di Balai Karangan," ucapnya.
Selanjutnya kata Mustofa, Satgas terus melakukan pendalaman dan akhirnya keempat orang tersebut mengakui setibanya di Entikong mereka akan ditampung calo inisial S (42) yang merupakan warga Lombok dan tinggal di Balai Karangan.
Satgas langsung menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para TKI selama di Entikong.
"Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus empat orang tersebut selama di Entikong. Dia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Dia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad