Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait penyewaan private jet saat masa kampanye Pemilu 2024. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.
Adapun kelima orang itu yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan channel YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Selain itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, DKPP menilai yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.