Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:35:00 WIB
Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet
Sidang Majelis Etik DKPP. (Foto: DKPP RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait penyewaan private jet saat masa kampanye Pemilu 2024. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.

Adapun kelima orang itu yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan channel YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.

Selain itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, DKPP menilai yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut