Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17:00 WIB
Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Putusan itu dijatuhkan usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

SW dinyatakan terbukti menerima uang pembayaran objek lelang sekitar Rp2 miliar.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026). 

Dijelaskan, pelanggaran etik bermula dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise yang berlaku, uang dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan. 

SW mengakui adanya penerimaan tersebut. Dia menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain itu sepanjang 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW  dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya. 

Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di 2023. Namun karena alasan kesehatan, SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. 

Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.

Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya, karena alasan keadaan kesehatan terlapor.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima. 

MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009  dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut