Tok! Jokowi Resmi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Paling Tinggi Nyaris Rp50 juta
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden nomor 104 tahun 2022 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan badan riset dan inovasi nasional (BRIN). Dari perpres tersebut, tunjangan paling besar nyaris menyentuh Rp55 juta per bulan.
Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2022. Artinya, setiap pegawai BRIN akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Untuk Kepala BRIN, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Adapun, tunjangan tertinggi pegawai BRIN adalah Rp33.240.000 sehingga besarnya tunjangan kepala BRIN adalah Rp49.860.000 atau nyaris Rp50 juta.
"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.
Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Editor: Puti Aini Yasmin