Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman Pamit dari MK: Dari Lubuk Hati yang Amat Dalam, Saya Mohon Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Sabtu, 04 April 2026 - 16:16:00 WIB
Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026. 

Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota.

Putusan itu berdasarkan permohonan dilakukan dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon menyebut adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. 

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon sebagaimana dilansir, Sabtu (4/4/2026). 

Sementara itu, MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Hakim MK menjelaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan BPK dalam hal ini adalah menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa 'merugikan keuangan negara' dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut