Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:11:00 WIB
Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan
Sidang MK. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam putusannya, MK memperjelas mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan  dalam sidang pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah.

Sebelumnya, Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru dengan mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah.

Adapun pemaknaan baru Pasal 83 ayat (1) UU Pemda berbunyi:

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pengecualian tersebut berlaku bagi tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik. Adapun tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang berkuasa.

"Harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Selain itu, MK memperjelas ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda mengenai waktu dimulainya pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara berlaku sejak perkara pidana yang menjerat kepala daerah atau wakil kepala daerah dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

"(Pasal 83 ayat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan'," kata hakim.

Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Pemda tersebut diajukan Terence Cameron. Pemohon mempersoalkan ketentuan pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Dalam permohonannya, Terence menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Ketiganya diuji terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut