Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol saat Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Tol Menuju IKN Dibuka Gratis Selama Libur Nataru, Ini Jadwalnya!

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:53:00 WIB
Tol Menuju IKN Dibuka Gratis Selama Libur Nataru, Ini Jadwalnya!
Jembatan Pulang Balang menuju ke IKN dibuka gratis selama libur Nataru 2026. (Foto: iNews.id/Puti Aini Yasmin)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur akan membuka Jalan Tol dari Balikpapan menuju Penajam Paser Utara, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Kalimantan Selatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengoperasian ini dilakukan untuk membuka alternatif jalur mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya dari Kalimantan Timur menuju Kalimantan Selatan.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur menyampaikan bahwa jalur fungsional Jalan Tol IKN sepanjang 50,227 km dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 60 menit.

Pengendara dari arah Balikpapan dapat masuk dari Jalan Tol Balikpapan–Samarinda via Gate Manggar dan keluar melalui jalan akses Bandara VVIP/Pantai Lango (untuk ke arah Kalsel/Penajam Paser Utara) atau akses sementara Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A di Simpang Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (untuk ke arah KIPP IKN).

Daftar Jalan Tol Menuju IKN yang Dibuka Fungsional

• Jalan Tol IKN Seksi 3A: Segmen Karangjoang – KKT Kariangau (13,400 km);

• Jalan Tol IKN Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau – Simpang (7,347 km);

• Jalan Tol IKN Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang (6,717 km);

• Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang – Bentang Pendek (3,318 km);

• JBH Seksi 5B: Segmen Jembatan Pulau Balang – Simpang Riko (13,275 km);

• JBH Seksi 6A: Segmen Simpang Riko – Rencana Outer Ring Road IKN (6,170 km).

Adapun, jadwal  fungsional Jalan Tol IKN berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dari pukul 06.00–18.00 WITA. 

Adapun jenis kendaraan yang diperkenankan melintas adalah kendaraan Golongan I (non-bus/non-truk). Pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan selama melintas di jalan tol/ bebas hambatan serta mematuhi batas kecepatan maksimum 60 km/jam.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut