Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:26:00 WIB
Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu rujukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Demokrat yang terdaftar pada tahun 2020 lalu. 

"AD ART diberikan kepada kami, yang disahkan kepengurusannya tahun lalu, pihak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) juga perubahannya sudah terdaftar di kita. Kita menggunakan rujukan itu," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly di kantornya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko tidak memenuhi syarat AD ART tersebut. Jika keberatan dengan AD ART itu, maka kubu Moeldoko bisa gugat ke pengadilan. 

"Jadi kalau nanti ada lagi ya kita lihat nantinya seperti apa. Kalau mereka tidak setuju dengan AD ART ya ada pengadilan. Kalau mereka mau meneruskan perselisihan partai politik itu ke pengadilan untuk hasil KLB, silahkan saja," kata dia. 

Menurut Yasonna, saat ini jika masih ada perselisihan Partai Demokrat sudah menjadi ranah pengadilan. Kemenkumham sudah tidak berwenang menilai hal itu. 

"Jadi kalau ada perselisihan yang sampai sekarang urusannya pengadilannya, undang-undang parpol perselisihan itu diselesaikan melalui pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut