Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Selamatkan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah : Kita Tentara Tak Usah Cengeng

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:04:00 WIB
Tolak Selamatkan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto ke Anak Buah : Kita Tentara Tak Usah Cengeng
Tersangka Kolonel Priyanto melakukan adegan saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto, pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menolak menyelamatkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila. Padahal, Kopda Andreas Dwi dan Koptu Ahmad Sholeh sudah mengatakan untuk sejoli itu dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. 

Namun, alih-alih sarannya dituruti, perwira menengah itu justru mengabaikannya. Dia meminta agar anak buahnya bersikap biasa saja dan tidak panik 

"Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto, dikutip Kamis (10/3/2022). 

Wirdel menuturkan, Kopda Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak kedua korban. Oleh karenanya dia ingin membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas untuk diselamatkan. 

"Saksi dua berkata 'kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi', tuturnya. 

Pasalnya, saat mengangkut tubuh Handi dan Salsabila, dirinya melihat masih bernafas. Tapi Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit itu agar diam dan mengikuti arahannya saja. 

"Terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel. 

Kolonel Inf Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung.  Dia diduga melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut