Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). Menurut Kuasa Hukumnya, Zaid Mushafi kliennya tak mau tercatat sebagai koruptor.
Menurutnya, upaya hukum ini dilakukan untuk memperbaiki nama baik dan citranya.
"Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan, makanya perlawanan dengan mengajukan banding," kata Zaid.
Zaid menjelaskan bahwa upaya ini tidak semata-mata untuk mencari kemenangan. Tom Lembong, kata Zaid, juga tidak berniat untuk menjatuhkan institusi tertentu.
"Harus digarisbawahi Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Zaid juga yakin bahwa upaya banding ini mampu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia meyakini bahwa Tom Lembong bisa bebas.
"Bahwa memang berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom ini harusnya bebas, bahkan dari pra-peradilan," tandasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin