Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Tersangka Korupsi Impor Gula Lainnya?

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:19:00 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Tersangka Korupsi Impor Gula Lainnya?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula lainnya usai mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi. Proses hukum para tersangka dipastikan tetap berjalan.

Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya mengatur pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Nah terhadap tadi tersangka lain, proses ini tetap berjalan, kan ini kan sifatnya personal. Kalau di situnya, keppresnya cuma satu orang, maksudnya tetap jalan (tersangka lain), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan, keppres itu berbunyi segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Sehingga, Tom Lembong bukan dibebaskan dari dakwaan.

"Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan, artinya ditiadakan," kata Anang.

Kendati demikian, dia menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan disetujui DPR.

"Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden dan itu sudah sesuai dengan amat UUD 1945 dan juga sudah mendapatkan dari check and balances persetujuan dari DPR," ucapnya.

Diketahui, Kejagung total menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan sembilan tersangka lain yakni TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kemudian TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut