Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapatkan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana dari Presiden Prabowo Subianto. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui hal itu.
Pihaknya pun akan mempelajari hal itu terlebih dahulu.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda lho," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Namun, Anang enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Namun, ia akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden tersebut.
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ungkap dia.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Editor: Puti Aini Yasmin