Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi meski Sempat Ditahan 9 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan, kliennya tak menuntut ganti rugi meski sempat mendekam di tahanan selama sembilan bulan atas kasus impor gula. Tom kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, saya tidak mendengar ada keinginan (menuntut ganti rugi) seperti itu, Pak Tom bukan orang pendendam," kata Zaid di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Setelah bebas, Tom hanya ingin berusaha memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Zaid mendapatkan amanah dari Tom untuk melaporkan tiga hakim yang sempat memvonis kliennya 4,5 tahun penjara.
"Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tetap meminta barang elektronik milik Tom yang sebelumnya disita oleh jaksa agar dikembalikan.
"Kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan. Karena itu laptop sama iPad beliau," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil buntut dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom dalam kasus importasi gula.
Hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," ujar Zaid di Gedung MA.
Zaid menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan sekadar mencari keadilan pribadi, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Dia mengatakan, Tom tidak ingin kebebasannya setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi akhir dari perjuangan hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," katanya.
Editor: Reza Fajri