Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:51:00 WIB
Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar.

"Negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.

Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Setelah penetapan tersangka ini, Tom Lembong langsung ditahan. Tom dikurung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS ditetapkan tersangka. CS juga langsung ditahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut