Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Minggu, 19 Juni 2022 - 12:53:00 WIB
Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Sebagian di antaranya disita dari tiga klub sepak bola.

Hal itu disampaikan Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23,045 miliar, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC,” kata Robertus, Minggu (19/6/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Robertus menuturkan, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger, dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” ujar Robertus.

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus.

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/online melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. 

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. 

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut