Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Nyoblos, Usulkan Cukup Pakai KTP hingga Paspor

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:38:00 WIB
TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Nyoblos, Usulkan Cukup Pakai KTP hingga Paspor
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang memudahkan perantau dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Pemilih diusulkan bisa menggunakan KTP, tapi juga SIM hingga paspor jika tak ada KTP. 

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ifdhal Kasim menjelaskan banyak perantau yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya saat ini. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan untuk memilih.

"Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI," tutur Ifdhal, Senin (12/2/2024).

Ifdhal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK yang menyatakan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi. Namun, UU Pemilu saat ini membatasi hak pilih bagi WNI yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya.

Oleh karena itu, TPN meminta MA untuk mengeluarkan fatwa yang memungkinkan perantau untuk memilih dengan menunjukkan bukti identitas diri sebagai WNI, seperti paspor atau SIM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut