TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu di MK
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). TPN pun kecewa.
“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).
Todung mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun, dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.
“Saya nggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” ujar Todung.
Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Todung mengungkap ada sejumlah orang yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.
“Banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu nggak bisa mendapatkan semua saksi yang ada. Banyak yang ketakutan, tidak berani, padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu dia ungkap merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Reza Fajri