Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Yurike Sanger Istri ke-7 Presiden Soekarno Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

TPN Tegaskan Hak Angket DPR Sudah Ada sejak Era Bung Karno: Sekarang Diframing Salah

Minggu, 03 Maret 2024 - 14:51:00 WIB
TPN Tegaskan Hak Angket DPR Sudah Ada sejak Era Bung Karno: Sekarang Diframing Salah
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan hak angket bukan drama yang menakutkan. Dia menilai, fungsi pengawasan itu sudah ada sejak pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno.

Dia menyatakan hak angket DPR tidak perlu di-framing seolah-olah seperti momok yang menakutkan, terlebih tentang pemilu 2024. Dirinya mengaku bingung atas banyaknya penolakan atas hak angket.

"Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy, dikutip Minggu (3/3/2024).

Deddy menjelaskan hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semisal pada 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," kata Deddy.

Kemudian pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.

"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada 2017," ujar Deddy.

Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak ditolak oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

"Ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi," tutur Deddy.

Dia menuturkan, bentuk kecurangan itu antara lain terkait politisasi bansos, money politics, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.

"Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," kata Deddy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut