Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jakbar. Terpental Sampai ke Kali
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Bus Maut di Sukabumi, Perindo Ingatkan Kelaikan Kendaraan

Selasa, 11 September 2018 - 18:12:00 WIB
Tragedi Bus Maut di Sukabumi, Perindo Ingatkan Kelaikan Kendaraan
Kecelakaan maut bus di jalur Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Sabtu (8/9/2018). (Foto: Antara/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 21 penumpang di Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/9/2018) memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Kecelakaan itu sangat disesalkan karena belakangan diketahui faktor kendaraan dan pengemudi menjadi penyebab.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik alias Chris Taufik meminta kepada dinas perhubungan terkait untuk memastikan kelaikan kendaraan seluruh penyedia jasa transportasi, termasuk bus pariwisata. Caranya dengan menggelar pemeriksaan berkala.

Pemeriksaan rutin dan cermat itu penting mengingat maraknya kasus kecelakaan transportasi umum yang menelan banyak korban jiwa. Apalagi, hal ini dipicu akibat minimnya kesadaran pemilik usaha transportasi dalam memperhatikan kelaikan kendaraan seperti kondisi ban, rem dan lain sebagainya.

“Kecelakaan serupa sudah beberapa kali terjadi. Terpenting pengawasan terhadap kelaikan kendaraan dan pengawasan terhadap pengemudi harus terus-menerus dilakukan sebagai tanggung jawab operator dan pihak terkait,” ujarnya, Selasa (11/9/2018).

Christophorus Taufik. (Foto: iNews.id/dok).

Chris Taufik juga prihatin karena bus ditumpangi oleh 38 orang atau melebihi muatan. Mestinya, muatan maksimal yang diperbolehkan untuk kendaraan jenis bus mini hanya 32 penumpang.

“Semua aturan sudah ada, masalah itu ada di pelaksanaannya. Jadi yang harus dipastikan adalah semua aturan dijalankan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bus yang mengantar rombongan pegawai salah satu perusahaan swasta di Bogor itu telah melewatkan dua tahun uji KIR. Dalam aturannya, bagi bus yang tidak memenuhi standartrisasi ujir KIR maka tidak diizinkan untuk beroperasi.

Untuk diketahui, uji KIR berada di bawah otoritas dinas perhubungan dan diberlakukan kepada kendaraan umum berpelat nomor kuning.

Seperti diketahui, bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 12.14 WIB. Tercatat 21 orang tewas dan 18 lainnya luka-luka. Salah satu korban luka yakni kenek bus yang menjadi pengemudi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut