Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!
Advertisement . Scroll to see content

Tri Susanti Ditahan karena Kasus Rasial, Fadli Zon: Dia Membela Merah Putih

Selasa, 03 September 2019 - 18:59:00 WIB
Tri Susanti Ditahan karena Kasus Rasial, Fadli Zon: Dia Membela Merah Putih
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara soal penahanan mantan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra, Tri Susanti. Dia merupakan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

Fadli menyebut, keterlibatan Susanti dalam peristiwa tersebut untuk membela simbol negara yang dianggap sudah dilecehkan. Terlebih, dia meyakini jika Susanti bukanlah orang yang melontarkan kalimat rasial kepada mahasiswa Papua.

"Itu kan dia kalau tidak salah membela merah putih yang dilecehkan, dan di situ ada masyarakat 700 orang yang saya dengar sendiri dari Kapolda. Mereka yang mengucap rasial harus diusut kalau misalnya terbukti. Tapi menurut saya bukan dia (Tri Susanti)," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Namun, Wakil Ketua DPR RI itu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di Tri Susanti saja. Sejumlah oknum lain yang juga ikut terlibat dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu juga harus diusut.

"Jadi semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melemparkan, mematahkan, yang diduga mematahkan bendera merah putih dan memasukkan itu ke got, maupun mereka yang mengucapkan kata rasial. Itu tentu sangat menyakiti hati masyarakat bahwa itu harus diusut semuanya," tutur Fadli.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti. Perempuan yang disapa Susi itu ditahan selama satu kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Penahanan Susi setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait aksi rasisme di asrama Jalan Kalasan Surabaya itu, Senin (2/9/2019). Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

"Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam," kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Susi ditahan atas sangkaan pelanggaran pasal 45-a ayat 2 juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Di dalamnya juga terdapat penyebaran berita bohong, yakni masalah bendera merah putih yang dirusak. Namun, kenyataannya hanya tiang yang diduga dirusak.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut