Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian 959 Tersangka Ricuh Demo Agustus, Terbanyak Ditangani Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Tuduhan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari

Rabu, 15 Mei 2019 - 10:05:00 WIB
Tuduhan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari
Eggi Sudjana ketika diperiksa di Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, INews.id - Polisi menetapkan penahanan terhadap Eggi Sudjana terkait tuduhan makar. Penahanan dilakukan mulai Selasa (14/5/2019) selama 20 hari.

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Eggi telah dimasukan ke tahanan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 WIB.

"Iya, ditahan 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

Namun, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan tersebut. Eggi hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan serta berita acara penahanan.

"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ucapnya.

Eggi mengaku selama ini dia bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," kata Eggi di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan Laporan Nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut