Tujuh Orang Diperiksa Kasus Penganiayaan M Kece Hari Ini, Termasuk Petugas Rutan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Dit Tipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang, Senin (20/9/2021). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa berasal dari unsur warga binaan dan petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Diketahui Muhammad Kece telah melaporkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Sementara itu, Napoleon Bonaparte menuliskan surat terbuka mengenai alasannya menganiaya Muhammad Kece di dalam rutan. Melalui surat terbuka itu Napoleon menyampaikan, tindakan terukur akan dilakukan kepada siapa saja yang berani menghina Allah SWT, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islam. Jenderal bintang dua itu juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon dalam suratnya.
Selain itu, dia juga menilai perbuatan Muhammad Kace dan beberapa orang tertentu sangat membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pememeintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi