Tunjangan Profesi Guru Madrasah Segera Cair, 3 Bulan Secara Bertahap
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah secara bertahap mulai cair. Sebagai tahap awal l, TPG yang dicairkan untuk periode tiga bulan mulai Januari hingga Maret.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan TPG akan diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Dia memastikan tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," kata M Zain dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/5/2021).
Zain menuturkan pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," katanya lagi.
Lebih lanjut, Zain bersama Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi wilayah yang masih rendah pencairannya. Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun.
"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," kata Rofiq.
Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude.
"Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tutur Rofiq.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq