Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Hanya Diberi Setahun, Totalnya Capai Rp600 Juta
JAKARTA, iNews.id - cmengatakan bahwa tunjangan rumah dinas para wakil rakyat hanya akan diberikan setahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan guna menyewa rumah selama masa jabatan 5 tahun.
"Anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Artinya, jika tunjangan tersebut Rp50 juta per bulan dan diberikan selama setahun total yang akan didapatkan para anggota DPR untuk menyewa rumah adalah Rp600 juta.
Dasco menegaskan bahwa nantinya para anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan rumah dinas tersebut usai Oktober 2025.
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujar Dasco.
Editor: Puti Aini Yasmin