Tunjangan Sertifikasi Guru Tertahan 3 Bulan, Komisi X DPR Minta Menkeu Segera Cairkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera mencairkan tunjangan profesi guru yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan. DPR memberi tenggat waktu paling lambat satu minggu agar hak para guru tersebut segera diterima.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menjelaskan, pihaknya menerima banyak keluhan dari guru mengenai belum cairnya tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tersebut. Keluhan disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pesan singkat dan WhatsApp.
"Komisi X (DPR) sudah dari beberapa hari yang lalu sebenarnya, mendapat banyak WA, banyak SMS, banyak keluhan dari guru-guru kita hari ini. Karena sampai dengan hari ini, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasinya belum terbayarkan oleh pemerintah pusat," ucap Lalu di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lalu menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengajukan surat permohonan pencairan anggaran tunjangan tersebut. Namun, dia menyebut proses pencairannya masih tertahan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Karena itu, Komisi X DPR meminta Suahasil yang baru menjabat sebagai Menteri Keuangan untuk segera menindaklanjuti pengajuan tersebut. Dia berharap, surat dari Kemendikdasmen dapat ditelusuri agar diketahui penyebab pencairan tunjangan belum terlaksana.
"Kalau Pak Menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari. Cari surat ini mandeknya di mana. Yang jelas, guru-guru kita hari ini 3 bulan belum terbayarkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya," tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut telah tersedia dan disepakati DPR bersama pemerintah. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pencairan apabila anggaran sudah dialokasikan.
Komisi X DPR meminta Kemenkeu menyelesaikan proses pencairan dalam waktu paling lama satu minggu. DPR menilai tunjangan profesi merupakan hak guru yang perlu segera dipenuhi karena berkaitan dengan kebutuhan mereka.
"Ya saya berharap paling telat satu minggu harus sudah dikirimkan ke guru-guru kita. Untuk apa ditahan, kan anggarannya sudah ada. Anggarannya sudah kami sepakati, tolong jangan ditahan-tahan karena memang ini kebutuhan. Kebutuhan bagi guru-guru kita yang harus dan hak mereka untuk menerima itu," kata dia.
Editor: Aditya Pratama