Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029
Advertisement . Scroll to see content

TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:48:00 WIB
TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap lembaga penyiaran televisi memiliki hak atas karya siaran produksinya. Apabila ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan penyiaran ulang dengan mendistribusikannya tanpa izin untuk keperluan komersial, maka termasuk ke dalam tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Founder & Managing Partner pada Kantor Hukum Akhyari Sinaga & Partners, Irfan Akhyari.

"Ini penyalahgunaaan dan ini jelas-jelas pembajakan. Pasti, ini perlu ditindak tegas, karena bila tidak, ini akan menjadi preseden buruk," ujar Irfan, Kamis (3/10/2019).

Pengamat Hukum dari Unversitas Trisakti ini menanggapi maraknya pencurian program siaran milik TV Free to Air (FTA) yang kembali didistribusikan secara ilegal oleh sejumlah operator TV berlangganan, termasuk juga memungut biaya atas konten siaran FTA yang tidak dimiki hak siarnya oleh TV Parabola dan Kabel Berlangganan.

Irfan mengatakan, setiap orang yang melakukan penyiaran tanpa izin atau tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang, termasuk ke dalam pelanggaran tata ketentuan.

Irfan menyebutkan secara regulasi terkait lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Di dalam definisi UU 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Menurut Irfan, pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran. Sayangnya, tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat pengawasannya yang sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Untuk diketahui, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar. Dalam penjelasannya disebutkan Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau penciptanya.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andri Supriadi sebelumnya meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Andri dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, kata dia, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut