Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Uang Suap E-KTP Ditampung dalam Rekening Pengusaha di Singapura

Kamis, 11 Januari 2018 - 20:34:00 WIB
Uang Suap E-KTP Ditampung dalam Rekening Pengusaha di Singapura
E-KTP (Foto: Sindonews.com/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha bernama Ikhsan Muda Harahap mengungkapkan rekeningnya pernah digunakan untuk menampung uang sebanyak USD1,5 juta. Uang itu diduga terkait dengan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penampungan uang itu atas permintaan dari kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono.

Pengakuan tersebut disampaikan Ikhsan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Pak Dedi bilang untuk membuka bisnis restoran. Kemudian, ada beberapa yang saya ambil untuk diberikan ke beberapa orang yang diminta Pak Dedi,” ujar Ikhsan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pengusaha berdarah Tapanuli itu mengaku mengenal Dedi melalui temannya, Irvanto Pambudi. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. “Saya tahu uang itu dari Biomorf setelah melihat slip rekrening saya,” kata Ikhsan.

Selain itu, dia menyebut Dedi pernah meminta beberapa kali untuk mengirimkan uang dari rekeningnya ke orang lain dan ada pula yang diserahkan melalui perantara orang suruhan Dedi di Bandara Changi, Singapura.

Menurut Ikhsan, ada sejumlah uang yang ditarik dan diserahkan secara tunai dan bertahap ke beberapa orang yang berbeda. Penarikan pertama berlangsung pada 12 Maret 2012 dengan jumlah sekitar USD700.000. Selanjutnya pada 23 Maret 2012 dengan jumlah dana sebesar USD299.873.

Aliran dana masuk lainnya terjadi pada 7 Mei 2012 sebesar USD99.040, melalui rekening PT Noah Arkindo. Uang itu kemudian diserahkan kepada Dedi Priyono di Singapura. Pada September 2012, Ikhsan diminta menyerahkan USD49.420 kepada Vidi Gunawan, adik Dedi dan Andi Narogong di Bandara Changi, Singapura.

Sisa uang kemudian diantar ke rumah Irvanto di Kelapa Ijo, Jakarta Selatan. Ikhsan mengaku mendapat uang imbalan dari Irvanto yang disebutnya sebagai ‘pengganti tiket’ sebanyak Rp17,5 juta. Namun, imbalan itu dia kembalikan ke KPK setelah mengetahui uang tersebut bermasalah.

Menurut Ikhsan, dia tidak menaruh curiga apa pun karena tidak paham seputar bisnis. Dia mengaku awalnya sangat percaya dengan Irvanto dan Dedi. Sebab, kedua orang yang dia anggap teman itu tidak akan mungkin menjerumuskannya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut