Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Rp2 Miliar Disimpan dalam Koper
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin diduga menerima suap/gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Diduga sebagai pemberi AS (Agung Sucipto),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu (26-27/2/2021). Enam orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Kronologi OTT Nurdin Abdullah
Kronologi OTT yakni pada Jumat (26/2/2021), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin. Pemberian itu melalui perantaraan Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.
Pukul 20.24 Wita, Agung bersama anggota keluarga Edy, Irfan, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy telah menunggu.
“Dengan beriringan mobil, IF (Irfan) mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” kata Firli.
Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Pada pukul 21.00, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung. Uang dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.
Tim KPK yang mengetahui transaksi itu lantas menangkap Agung pada pukul 23.00. Dia diringkus dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.
Pada pukul 00.00 Wita, giliran Edy yang ditangkap tim KPK. Tim antirasuah itu juga mengamankan uang dalam koper sejumlah Rp2 miliar dari rumah dinasnya.
Setelah itu tim KPK bergerak ke rumah dinas Nurdin Abdullah. Dia dijemput pada pukul 02.00 Wita.
Tidak hanya dari Agung, KPK juga menduga Nurdin menerima sejumlah uang dari kontraktor lain.
Pada akhir tahun 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar. Pada awal Februari 2021, mantan Bupati Bantaeng ini diduga menerima uang Rp2,2 miliar, juga melalui Samsul.
Editor: Zen Teguh