Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Kartika Putri Melahirkan Anak Ketiga Bernama Muhammad Ali
Advertisement . Scroll to see content

Ugal-Ugalan, Mobil Fortuner yang Viral Ini Ternyata Pakai Pelat Dinas Asli Anggota Polri

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:20:00 WIB
Ugal-Ugalan, Mobil Fortuner yang Viral Ini Ternyata Pakai Pelat Dinas Asli Anggota Polri
Mobil Fortuner yang memakai plat anggota Polri diamankan (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi pengemudi ugal-ugalan yang lawan arah dan menabrak mobil viral di media sosial. Polisi menemukan fakta, ternyata pelat nomor mobil tersebut merupakan milik anggota Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan mobil Fortuner terdapat pelat polisi 3488-07. "Nomor pelat ini asli milik kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, artinya sudah tidak boleh lagi digunakan. AS (supir mobil Fortuner plat Polisi) tidak berhak menggunakan kendaraan plat dinas ini," ujar Sambodo, Minggu (22/8/2021) di Mapolres Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan mobil tersebut saat melawan arah di Jalan Tentara Pelajar menyerempet mobil Peugeot. Mobil Pajero yang dikemudikan pengemudi berinisial AS tersebut kemudian berusaha melarikan diri.

"Secara diam-diam tanpa seizin pemilik kendaraan mengambil dari gudang, dipasang di mobil, kemudian dibawa keluar untuk mencari makan," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagaimana diketahui, AS melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8/2021) dini hari. AS diketahui sempat dikejar-kejar oleh dua mobil yang dia serempet.

Mobil yang ditabrak yakni Mobil Mercedes Benz B-2464-KAA, dan Mobil Peugeot dengan pelat DD-1531-UK. Kejar-kejaran tersebut terjadi di tiga lokasi yang berbeda. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut