Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengimajinasikan Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi UU Pemilu Dilanjutkan 29 November Mendatang

Selasa, 14 November 2017 - 17:56:00 WIB
Uji Materi UU Pemilu Dilanjutkan 29 November Mendatang
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok/Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 173 dalam UU Pemilu dinilai diskriminatif. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa partai politik baru akan mengikuti Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu, sementara partai politik telah mengikuti Pemilu 2014 dianggap telah lulus verifikasi.

Ahli politik pemilu, Teti Anggraeni mengatakan, pelaksanaan pemilu berasaskan keadilan, salah satunya diwujudkan dengan pelaksaan pendaftaran partai politik melalui verifikasi pada Pemilu 2019. Menurutnya jangka waktu lima tahun ke depan penyelenggaraan pemilu situasinya berbeda.

"Dapat dilihat dalam beberapa faktor, yakni adanya sebuah daerah yang melakukan pemekaran wilayah, penambahan jumlah penduduk dan persyaratan lebih berat jika dibandingkan pendaftaran pada tahun 2012," ujar Teti di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Atas dasar itu, menurutnya efisiensi dan penghematan biaya bukan alasan tepat tidak memverifikasi ulang partai politik peserta Pemilu 2014. Dia menambahkan, terkait 30 persen keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik seharusnya tidak hanya dilaksanakan di tingkat pusat saja, namun dapat diselenggarakan hingga tingkat kabupaten atau kota.

"Sebagai wujud afirmasi dan kaderisasi perempuan dalam partai politik," ucapnya.

Sidang lanjutan dengan pemohon Partai Prindo akan dilanjutkan pada 29 November dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pemohon berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutus uji materi UU Pemilu sebelum 15 Desember agar tidak menggangu proses verifikasi faktual calon partai politik peserta Pemilu 2019.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut