Uji Materi UU Pemilu, Perindo Minta MK Bijak dan Cermat Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dan cermat dalam memutuskan gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Guatan itu tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Ferry berharap tidak ada kepentingan tertentu dalam gugatan tersebut.
"Ini sudah ranah MK ya, kita tunggu aja keputusannya. Tapi, kita berharap bahwa MK bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Ferry Kurnia di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Berdasarkan UU Pemilu, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden minimal 40 tahun pada saat pencalonan. Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.
"Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008," ucapnya.
Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
Pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.