Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi UU Pemilu, Perindo Minta MK Bijak dan Cermat Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:54:00 WIB
Uji Materi UU Pemilu, Perindo Minta MK Bijak dan Cermat Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dan cermat dalam memutuskan gugatan usia minimal capres dan cawapres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dan cermat dalam memutuskan gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Guatan itu tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). 

Ferry berharap tidak ada kepentingan tertentu dalam gugatan tersebut.

"Ini sudah ranah MK ya, kita tunggu aja keputusannya. Tapi, kita berharap bahwa MK bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Ferry Kurnia di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Berdasarkan UU Pemilu, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden minimal 40 tahun pada saat pencalonan. Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. 

"Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008," ucapnya.

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.

Pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon serta Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut