Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Musim Dingin di Kota Suci Makkah, Penuh Cerita Bermakna di Hati Tamu Allah
Advertisement . Scroll to see content

Umrah di Masa Pandemi, Perhatikan Hal Wajib Ini

Senin, 09 November 2020 - 19:37:00 WIB
Umrah di Masa Pandemi, Perhatikan Hal Wajib Ini
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaah umrah untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. (Foto: ilustrasi/Saudigazette)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat. Mereka juga harus mematuhi protokol kesehatan, sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan serta pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wikud dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).

Wiku menjelaskan, agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah, semua jemaah harus menjalankan protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Sekembalinya ke Tanah Air, jemaah juga mesti melakukan pemeriksaan.

Satgas mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan.

Menurut dia, kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," ucap Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Selain itu perlu juga memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.

"Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut