Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton, Kapolri : 5,6 Juta Masyarakat Selamat dari Narkoba

Senin, 14 Juni 2021 - 11:33:00 WIB
Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton, Kapolri : 5,6 Juta Masyarakat Selamat dari Narkoba
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peredaran narkoba jaringan timur tengah. (Foto dok Humas Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 5,6 juta jiwa masyarakat selamat dari narkoba. Hal itu disampaikan Sigit dalam pengungkapan kasus sabu 1,1 ton jaringan timur tengah.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," kata Sigit dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Penampakan sabu 1,1 ton yang disita Polda Metro Jaya dari jaringan Timur Tengah, Senin (14/6/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)
Penampakan sabu 1,1 ton yang disita Polda Metro Jaya dari jaringan Timur Tengah, Senin (14/6/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Carlos Roy Fajarta)

Menurut dia, jika sabu 1,1 ton dinominalkan rupiah maka sekitar Rp1,6 triliun dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp1,5 juta per gram. 

"Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 triliun rupiah dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp1,5 juta rupiah per gram," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), dan AK. Selain itu tersangka H al Ne masih DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut