Universitas Terbuka Segera Jadi PTN-BH, Ini Isi Surat dari Mendikbudristek Nadiem
JAKARTA, iNews.id - Universitas Terbuka (UT) akan segera menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Titik terang tersebut didapat dari surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Surat Memdikbudristek dikeluarkan dalam nomor No 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Diketahui, saat ini UT merupakan PTN Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Namun, sebelum menjadi PTN BH, UT harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Rektor UT Ojat Darojat mengaku saat ini pihaknya tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, kata dia, UT sebelumnya memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung online.
Dengan monopoli tersebut UT memiliki jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340 ribu yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi karena adanya pandemi Covid-19.
"Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya. Untuk bisa survive maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” katanya melalui siaran pers, Minggu (19/12/2021).
Hal tersebut pun mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTN BH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.
Dengan menjadi PTN BH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yangdapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.
"Dengan demikian, tantangan dari Pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan," katanya.
Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) dimana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah. Tetapi, UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan UT sendiri baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya.
Lebih jauh lagi, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran, dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara).
"Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari Kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTN BH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin